Bawaslu Tulungagung Masih Kaji Baliho Paslon Pakai Logo Pemkab

Afif Nasrul
Baliho paslon mencantumkan logo Pemkab Tulungagung

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Budi Setiahadi dan Hj Susilowati tengah menuai sorotan di kalangan masyarakat. Pasalnya, terdapat beberapa baliho milik paslon tersebut yang mencantumkan logo Pemkab Tulungagung.

Sejumlah wilayah di Tulungagung beredar baliho yang berisi materi sosialisasi atas paslon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung, Budi Setiahadi dan Susilowati.

Namun terdapat suatu hal yang menarik perhatian terhadap pemasangan baliho sosialisasi tersebut.

Sempat ditemukan logo Pemkab Tulungagung yang disandingkan dengan logo Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai partai pengusung paslon tersebut. Hal ini tentunya menuai pertanyaan pada kalangan masyarakat, mengingat Pemkab Tulungagung sendiri seharusnya netral dalam pelaksanaan Pilkada 2024. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Tulungagung, Nurul Muhtadin mengatakan pihaknya sudah mendapat berbagai macam aduan dari masyarakat terkait hal itu. Namun saat ini pihaknya belum bisa menentukan langkah pasti untuk menyikapi permasalahan itu.

Pihaknya sendiri masih akan membahas dengan internal Bawaslu Tulungagung atas pemasangan logo Pemkab Tulungagung pada baliho salah satu paslon. Setelah itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan stakeholder dari tim terkait LO pemasang tersebut serta Satpol PP Tulungagung.

"Saat ini kami belum bisa memutuskan, aduannya memang sudah ada, tetapi kami harus berkoordinasi secara internal Bawaslu terlebih dahulu," kata Nurul Muhtadin, Kamis (12/9/2024).

Nurul mengungkapkan saat ini masih belum masuk masa kampanye Pilkada 2024, dimana kampanye itu baru akan dilakukan pada 25 September 2024 mendatang. Maka dari itu, keberadan baliho tersebut tidak bisa dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK) melainkan hanya sarana sosialisasi.

Selain itu, saat ini juga masih belum ada satupun paslon Bupati dan Wakil Bupati yang sudah ditetapkan oleh KPU Tulungagung, mengingat proses penetapannya dilakukan pada 22 September 2024. Atas dasar tersebut, pihaknya tentu tidak bisa melakukan penindakan terhadap pemilik baliho itu sesuai dengan aturan kampanye.

"Kalau saat ini belum bisa ditindak sesuai aturan kampanye. Kami menganggap jika baliho itu hanya merupakan sarana sosialisasi saja," ungkapnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network