Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Menindaklanjuti surat dari Inspektorat Tulungagung bahwa terkait calon anggota DPRD Tulungagung terpilih agar segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan ini akan ditindaklanjuti 20 hari atau sebelum dilantik menjadi anggota DPRD secara definitif.
Sekretaris DPRD Tulungagung Sudarmaji mengatakan, penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD merupakan syarat wajib sehingga apabila belum dilaporkan maka tidak bisa dilantik sebagai anggota legislatif.
"Untuk memohon calon yang sudah masuk dan kami minta salah satunya LHKPN, sebab tidak jadi terlantik dan harus dicukupi," jelas Sudarmaji, Jumat (21/06/2024).
Pihaknya sudah berkirim surat kepada KPU Tulungagung untuk segera meminta nama nama anggota DPRD yang terpilih.
"Kita minta terus dari KPU," jelasnya.
Mantan Kabag Humas ini mengaku direncanakan pada bulan Agustus 2024 mendatang akan dilaksanakan pelantikan anggota DPRD terpilih periode 2024-2028.
Nantinya bagi anggota DPRD yang lama akan diberi tali asih sesuai masa jabatan.
"Sesuai aturan di perda akan diberikan uang sebagai tali asih," katanya.
Penyerahan LHKPN bagi anggota DPRD merupakan syarat mutlak dan nantinya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait