Tulungagung, iNewsTulungagung - Kecelakaan mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Tulungagung, Kamis (18/04/2024) ternyata digunakan untuk mengangkut pegawai puskesmas yang akan halal bihalal di Dinas Kesehatan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kasat Lantas Polres Tulungagung Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, mobil ambulans tersebut dikemudikan oleh Dwi Purnawati (48) dan membawa 8 pegawai Puskesmas Kedungwaru. Mobil tersebut tidak membawa pasien tetapi membawa pegawai puskesmas yang akan halal bihalal di Dinas Kesehatan Tulungagung.
"Mobil itu memang tidak digunakan untuk mengangkut pasien tapi untuk halal bihalal. Sesuai dengan aturan maka mobil seharusnya tidak boleh dipakai untuk acara halal bihalal," ujar Kasatlantas.
Kasatlantas juga akan memastikan jika kondisi mobil ambulans memang layak jalan, hanya saja mobil ambulan itu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya.
"Apabila nantinya dalam pemeriksaan dan pendalaman terbukti melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait