Kasatlantas Tulungagung: Kecelakaan Ambulans Akan Kita Pastikan Dulu Apakah Ada Unsur Pidananya

Anang Agus Faisal
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan menunjukkan SIM dan STNK ambulans

Tulungagung, iNewsTulungagung - Kecelakaan mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Tulungagung, Kamis (18/04/2024) ternyata digunakan untuk mengangkut pegawai puskesmas yang akan halal bihalal di Dinas Kesehatan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kasat Lantas Polres Tulungagung Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, mobil ambulans tersebut dikemudikan oleh Dwi Purnawati (48) dan membawa 8 pegawai Puskesmas Kedungwaru. Mobil tersebut tidak membawa pasien tetapi membawa pegawai puskesmas yang akan halal bihalal di Dinas Kesehatan Tulungagung. 

"Mobil itu memang tidak digunakan untuk mengangkut pasien tapi untuk halal bihalal. Sesuai dengan aturan maka mobil seharusnya tidak boleh dipakai untuk acara halal bihalal," ujar Kasatlantas.

 

Kasatlantas juga akan memastikan jika kondisi mobil ambulans memang layak jalan, hanya saja mobil ambulan itu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya.

"Apabila nantinya dalam pemeriksaan dan pendalaman terbukti melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network