Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung meminta kepada legislatif agar ada aturan terkait pendanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).
Kepala ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Tulungagung dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Permasalahan bermula karena biaya persiapan PTSL rata-rata dipatok Rp 300.000 per sertifikat.
Dana ini dipermasalahkan karena dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyebutkan, biaya persiapan ini dipatok Rp 150.000.
Ferry melanjutkan dalam SKB 3 Menteri itu tidak mematok secara kaku biaya harus Rp 150.000 per sertifikat.
Di dalam SKB 3 Menteri itu juga menyebutkan, jika masih kurang maka bisa diatur melalui Perbup.
"Kami sudah membahas tentang Perbup ini dengan Pemkab Tulungagung," ujar Ferry.
Besaran biaya tambahan ini diputuskan lewat kesepakatan bersama di tingkat desa. Sejauh ini sudah ada 52 desa yang juga sedang menjalankan program PTSL.
Dengan adanya Perbup diharapkan akan semakin banyak desa yang mendatar program PTSL.
Selama belum ada Perbup, pembiayaan diserahkan sepenuhnya sesuai kesepakatan di internal desa.
"Kalau masih ada yang takut menjalankan (PTSL), kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau ada yg mau tetap kita jalankan," pungkasnya.
Sementara Ketua Komisi A DPRD Tulungagung, Gunawan mengatakan perbup PTSL bisa dimanfaatkan untuk tahun depan.
"Kalau aturannya perbup itu harus menunggu persetujuan Kemendagri melalui PJ Bupati untuk disahkan jadi perbup," katanya.
Gunawan melanjutkan pemdes juga bisa melaksanakan program PTSL agar tidak disalahgunakan.
Ia juga menegaskan kepada kepala desa agar tidak ada biaya yang dibebankan masyarakat untuk program PTSL.
"Kalau dulu ada prona dan saat ini hampir sama yang diatur oleh carik beserta perangkatnya," imbuhnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait