Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satpol PP Tulungagung berhasil mengamankan pasangan bukan suami istri saat razia kos bertempat di wilayah desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru, pada Senin, (6/11/2023) kemarin.
Mereka yakni AS (36), laki-laki asal Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, dan LE (28) perempuan asal Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru.
Diketahui, sepasang kekasih yang diamankan rupanya sudah memiliki pasangan sah, sehingga pasangan sah tersebut akan dipanggil petugas.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno mengatakan, sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya melakukan razia kos-kosan di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru. Razia tersebut dilakukan berdasarkan adanya aduan masyarakat.
Masyarakat setempat sudah resah dengan para penghuni kos-kosan yang sering keluar masuk dengan pasangannya yang diduga bukan pasangan sah.
"Razia dilakukan di tiga tempat, berdas kan aduan masyarakat karena tiga titik rumah kos itu diduga disalahgunakan oleh penghuninya," jelasnya.
Berdasarkan hasil razia tersebut, dari tiga titik rumah kos yang dilakukan razia, pihaknya hanya mendapati satu pasangan bukan pasutri yang berhasil terjaring.
Rata-rata mayoritas penghuni kos tersebut para pekerja dan sudah keluar untuk bekerja.
Satu pasangan yang berhasil terjaring itu kemudian dibawa ke kantor Satpol PP Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui salah seorang yang berhasil terjaring itu sudah memiliki pasangan sah, sedangkan satunya lagi lajang.
"Satu pasangan yang terjaring dibawa ke kantor Satpol PP Tulungagung untuk diperiksa, hasilnya satu orang rupanya sudah berkeluarga dan satunya lagi lajang," ungkapnya.
Disinggung terkait penanganan terhadap pasangan tersebut, Sumarno menjelaskan, dikarenakan salah satu orang yang diamankan sudah memiliki pasangan sah, pihaknya akan memanggil pasangan sah tersebut. Sedangkan untuk yang lajang, pihaknya akan memanggil keluarganya.
Masih Sumarno, satu pasangan tersebut juga diberi pembinaan serta surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, pihaknya juga akan memanggil pemilik rumah kos tersebut untuk memeriksa perizinan atas operasiobal rumah kos tersebut.
"Kegiatan serupa akan tetap kami laksanakan selama ada aduan masyarakat yang masuk ke kami," katanya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait