Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sekitar puluhan warga Panggungrejo mendatangi kantor kelurahan Panggungrejo, Tulungagung, Selasa (31/10/2023).
Mereka menuntut kejelasan ganti rugi proyek pembangunan jalan tol Tulungagung- Kediri.
Salah satu warga Panggungrejo, Surti mengatakan tanah yang diminta untuk digunakan pembangunan jalan tol seharga 2,3 juta rupiah atau dibawah harga pasaran. Rata rata harga pasar 5 juta rupiah hingga 7 juta rupiah per meter persegi.
"Jadi disitu tanahnya mahal punya saya kok cuma dihargai 2,3 juta rupiah itu diambil depan dan belakang," jelas Surti.
Surti mengaku kecewa dengan harga tanah yang diganti dengan harga tersebut dan kondisi lahan yang cukup luas.
Masih Surti, ia meminta kejelasan soal kompensasi harga tanah harus jelas.
Ditanya soal hasil putusan hari ini tidak ada kesepakatan (deadlock) dan akan dijadwalkan ulang pertemuan ketiga.
Untuk merubah harga yang sudah dilakukan kesepakatan antara pihak pemrakarsa dengan warga soal biaya ganti rugi tanah harus melalui pengadilan negeri.
Namun ia menolak untuk mengajukan keberatan kepada pengadilan negeri.
"Kalau kita sudah di pengadilan ya harganya ya manut pengadilan berapa dan kita Ndak tau," tegasnya.
Ia meminta pemrakarsa jalan tol untuk meninjau ulang lokasi tanah milik warga.
Apabila nantinya harga sudah ditetapkan final dari harga sebelumnya ia menunggu keputusan dari pengadilan.
"Kita lihat saja mosok dengan situasi seperti ini, insya Allah Jokowi tidak seperti itu," tukasnya.
Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Tulungagung, Ferri Saragih mengatakan pada musyawarah kedua penentuan bentuk ganti rugi masih belum menerima hasil appreasel.
Pihaknya akan mengkaji ulang dan menjadwal ulang musyawarah ganti rugi.
Ferri melanjutkan harga yang sudah disepakati oleh warga sudah final dan nantinya apabila warga tidak setuju akan mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Karena nantinya masyarakat itu berbeda apakah tanahnya sama sama di depan atau di belakang dan masing masing membawa data,
Nantinya yang memutuskan soal harga tanah yakni hakim pengadilan dimana layak atau tidak.
Pihaknya siap membantu masyarakat apabila mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kita akan komunikasikan kembali dan saya siap membantu," jelasnya.
Hanya wilayah kelurahan Panggungrejo yang mengeluhkan harga ganti rugi pembangunan jalan tol.
Luas lahan yang disetujui di wilayah Panggungrejo seluas 22 bidang tanah dan sisanya 158 bidang tanah.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait