Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bekerjasama dengan Bea Cukai Blitar menggelar pemusnahan barang hasil penindakan di bidang cukai.
Kegiatan ini dihadiri Forkopimda Tulungagung, Perwakilan Bea Cukai Blitar serta tamu undangan yang terdiri dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat serta perwakilan perusahaan rokok yang ada di kabupaten Tulungagung.
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di Tulungagung.
"Ini salah satu cara yang kita ambil, untuk menunjukkan kejeniusan kita keseriusan pemerintah memerangi peredaran rokok ilegal," ujarnya, Selasa (5/09/2023).
Pemusnahan ini dipelopori oleh Satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai Blitar yang dilakukan secara terus menerus sehingga tercipta kondusifitas dan sekaligus sosialiasi kepada masyarakat, terkait kerugian penggunaan rokok ilegal.
Pemusnahan Rokok Ilegal. (Afif Nasrul)
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Abien Prastowidodo mengatakan, kali ini barang yang dimusnahkan adalah rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan pada tahun 2017-2018.
Dengan rincian yakni 1.370.276 batang rokok ilegal, dengan prediksi nilai sebesar Perkiraan Rp 895.782.940,- dengan potensi kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 626.067.661,-.
Pada tahun 2023 ini, pihaknya telah melakukan upaya giat penindakan peredaran rokok ilegal di lapangan.
"Gempur Rokok ilegal demi mengurangi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar," tuturnya.
Hasilnya sampai bulan Agustus 2023 ini didapati total 91 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah barang kena cukai illegal yang diamankan sebanyak 1.177.930 batang Rokok llegal Jenis Sigaret Kretek Mesin, ±20 Gram NPP, dan 828Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.
Abien merinci, perkiraan nilai barang yang ditindak di tahun ini sebesar Rp. 524.053.210,-, dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp. 1.008.193.100,-.
"Capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal. Harapan kedepan kiranya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait