Dengan rincian yakni 1.370.276 batang rokok ilegal, dengan prediksi nilai sebesar Perkiraan Rp 895.782.940,- dengan potensi kerugian negaranya adalah sebesar Rp. 626.067.661,-.
Pada tahun 2023 ini, pihaknya telah melakukan upaya giat penindakan peredaran rokok ilegal di lapangan.
"Gempur Rokok ilegal demi mengurangi peredaran barang kena cukai illegal di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Blitar," tuturnya.
Hasilnya sampai bulan Agustus 2023 ini didapati total 91 Surat Bukti Penindakan dengan jumlah barang kena cukai illegal yang diamankan sebanyak 1.177.930 batang Rokok llegal Jenis Sigaret Kretek Mesin, ±20 Gram NPP, dan 828Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) llegal.
Abien merinci, perkiraan nilai barang yang ditindak di tahun ini sebesar Rp. 524.053.210,-, dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp. 1.008.193.100,-.
"Capaian tersebut merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Bea Cukai Blitar dengan instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten/Kota Blitar, Tulungagung dan Trenggalek yang memiliki komitmen tinggi terhadap pemberantasan peredaran barang kena cukai illegal. Harapan kedepan kiranya kerjasama tersebut dapat terjalin dengan baik demi meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang cukai," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait