Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sekitar Lima Ribu masyarakat di Kabupaten Tulungagung yang tergabung dalam aliran penghayat kepercayaan belum sepenuhnya terpenuhi hak-haknya oleh pemerintah.
Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten, Himpunan Penghayat Kepercayaan (DPK HPK) Kabupaten Tulungagung, Rindu Rikat mengatakan, penganut aliran penghayat kepercayaan di Kabupaten Tulungagung sebenarnya ada sebanyak 150 ribu orang. Hanya saja, mereka yang eksis dipermukaan dan tergabung dalam paguyuban jumlahnya hanya 5.000 orang.
Pihaknya tentu saat ini sedang berupaya untuk mengatasi permasalahan yang selama ini dialami oleh penganut aliran penghayat salah satunya terkait hak pendidikan.
Pasalnya, putra putri penganut aliran penghayat belum bisa belajar sesuai dengan aliran kepercayaan yang mereka anut selama ini, sehingga mereka harus mengikuti pelajaran agama yang tersedia.
"Selama ini putra putri kami hanya mengikuti pelajaran agama yang ada di sekolah formal saja, dulu saya sudah mengajukan guru penghayat, tapi sampai saat ini tidak ada lanjut dari pemerintah," katanya, Senin (21/8/2023).
Rindu menjelaskan selain soal pendidikan, terdapat masalah lain terkait tata cara pernikahan penganut penghayat kepercayaan. Pasalnya, pelaksanaan pernikahan terhadap penganut penghayat kepercayaan selama ini dilangsungkan dengan menggunakan tata cara agama formal.
Saat ini pihaknya tengah berupaya untuk mengusulkan adanya modin khusus yang akan memimpin pernikahan penganut aliran penghayat di Tulungagung. Dengan begitu, penganut aliran penghayat kepercayaan bisa menikah dan dimakamkan sesuai ajaran.
"Selama ini bagi kami yang ingin menikah atau kalau ada yang meninggal, otomatis dimakamkan sesuai dengan ajaran agama formal," jelasnya.
Kader Partai PDIP ini mengungkapkan soal pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sejak tahun 2015 silam, sebenarnya pihaknya sudah bisa mencantumkan aliran kepercayaannya pada kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP). Hanya saja belum semua penganut penghayat di Tulungagung mencantumkan itu.
Menurutnya, apabila diperkirakan baru sebanyak 10 persen dari penganut aliran penghayat kepercayaan di Tulungagung yang sudah mencantumkan aliran kepercayaan di KTP sedangkan sisanya masih takut untuk mengurus dengan anggapan akan dipersulit oleh petugas untuk mendapat pelayanan.
"Makanya kami juga akan sosialisasikan hal ini kepada penganut aliran penghayat kepercayaan lainnya jika sudah bisa mengurus itu. Mengingat selama ini, DPK HPK sempat vakum karena pengurus lama sudah tua," pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo seusai melantik Pengurus DPK Himpunan Penghayat Kepercayaan Kabupaten Tulungagung di Kantor Bupati mengatakan, akan menjamin bagi warga Tulungagung yang menganut aliran penghayat kepercayaan untuk bisa mendapatkan hak yang sama utamanya dalam pelayanan adminduk di Kabupaten Tulungagung.
Nantinya, penganut aliran penghayat kepercayaan bisa mencantumkan aliran kepercayaannya pada kolom agama yang ada di KTP miliknya.
Ia meminta agar penganut aliran penghayat bersabar dan mengikuti kurikulum yang ada pada lembaga pendidikan formal.
"Aliran penghayat kepercayaan merupakan pegangan hidup untuk meletakan hati kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan itu sudah dijamin oleh Undang-Undang. Kami berharap mereka bisa berbaur dengan masyarakat," katanya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait