Dua Prasasti di Tulungagung Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Afif Nasrul
Salah satu prasasti bersejarah. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Tulungagung mengusulkan dua prasasti bersejarah, awalnya terdata sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB) menjadi cagar budaya. 

Dua prasasti tersebut adalah Prasasti Batu Tulis berada di desa Sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut dan Prasasti Galungung di desa Panjerejo Rejotangan yang berusia 8 abad.

Ketua TACB Kabupaten Tulungagung, Heru Mudjiono mengungkapkan proses yang tim lalui setelah mendapat dari surat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata untuk rekomendasi penetapan cagar budaya.

Pihaknya menetapkan cagar budaya yaitu prasasti yang ada di desa panjerejo, kecamatan rejotangan yaitu di situ ada prasasti galungung dan prasasti Batu Tulis di desa sumberingin Kulon Kecamatan Ngunut.

"Prasasti ini dikeluarkan Raja Sri Sarweswara tahun 1122 Saka atau 1200 Masehi sebagai bentuk penghargaan kepads wilayah Galungung. Sri Sarweswara merupakan Raja Panjalu yang memerintah sekitar tahun 1159-1169," ungkapnya, Senin (17/07/2023).

Masih Heru, pihaknya akan  merekomendasikan sesuai dari data di Dinas Kebudayaan Pariwisata yang masih sebagai ODCB. TACB Tulungagung hanya sebatas mempersiapkan seluruh komponen yang akan diteruskan oleh dinas dan menunggu persetujuan Bupati Tulungagung dengan turunnya Surat Keputusan (SK) menjadi cagar budaya.

Menurutnya, kedua prasasti ini memiliki karakteristik berasal dari Batu Andesit. Sehingga memiliki warna keabu-abuan dan dalam kondisi terawat oleh pemerintah desa setempat. 

Terbukti diatasnya sudah memiliki seperti cungkup atau penutup permanen, sehingga terhindar dari hujan maupun terik matahari.

"Prasasti Batu Tulis itu bangunannya malah tambah lebih luas. Menunjukkan perhatian dari desa luar biasa, sehingga kalau ada orang ke situ untuk berdiskusi," jelasnya.

TACB Tulungagung memberikan rekomendasi banyak unsur. Mulai memberikan identitas objek ODCB, keberadaan, lokasi, kategori benda, nomor inventaris sampai mencermati kondisi fisik.

Setelah koordinat titik diketahui melalui alat tersendiri, lalu tim mendeskripsikan objek ODCB. Latar sejarah, arti penting dan kemudian pihaknya merekomendasikan diusulkan sebagai cagar budaya.

"Nanti di usulkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tulungagung. Setelah itu tugas kita selesai, nanti tergantung dengan dinas serta diusulkan ke bupati. Dari Bupati turun berupa surat keputusan penetapan SK," ucapnya.

Ia mengaku di tahun 2021 hingga 2022 telah menetapkan banyak ODCB menjadi cagar budaya. Termasuk benda koleksi museum Tulungagung ada hampir lebih 117 benda.

Kemudian, ada arca-arca di penjuru kota ada sebanyak 8 Arca sampai Prasasti Lawadan turut menjadi usulan rekomendasi. Sehingga menurut Heru kondisinya sekarang setelah ditetapkan cagar budaya menjadi lebih terawat mulai dibuatkan penyangga, diperbaiki dan seterusnya.

"Kalau di tahun 2023, masih dua ini. Di luar Prasasti Galungung dan Prasasti Batu Tulis, kami berkegiatan untuk memberikan hangout catatan-catatan ODCB. Misalnya contohnya seperti makam-makam kuno original bisa menjadi bahan diskusi pemikiran tim," terangnya.

Heru berharap, setelah penetapan ini mempunyai nilai penting dan kalau ada nilai penting dan rekomendasi cagar budaya otomatis ada upaya pelestarian. Upaya pelestarian pasti dengan menjaga, merawat dan mempertahankan keaslian benda tersebut.

"Otomatis bisa bermanfaat dari sekitar stakeholder, misalnya bermanfaat dari ilmu pengetahuan, pendidikan dan lain-lain," tandasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network