Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Beredar informasi adanya Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura berinisial MB (66) warga asal kampung pha Ci Tan Changi Singapura yang sedang mengajar di kampus Swasta di Tulungagung dicekal oleh Kantor Imigrasi Non TPI Blitar. MB dicekal lantaran melanggar tentang dokumen keimigrasian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani mengatakan pada bulan Mei lalu, pihak Dispendukcapil mendapat undangan dari Imigrasi terkait masalah tersebut. Mereka lalu melakukan pengecekan dan menemukan bahwa nama Yatno dan Mohtar bin Bakri adalah satu orang yang sama.
"Dimana pada tanggal 12 September 2022 atas nama pak Yatno melakukan perubahan nama atas nama pak Yatno atas perintah pengadilan," ucapnya, Rabu (21/06/2023).
Masih Nina, kemudian pada tanggal 9 Februari tahun 1973 saudara Yati diubah menjadi Mohtar Bin Bakri lahir di kampung Pha CHi Tan of ching Changi RDS Singapura anak ke 6 dari Bakri bin Umar untuk memohon kami untuk merubah atas putusan Pengadilan Negeri Tulungagung.
Ditanya soal penerbitan yang dilakukan oleh Dispendukcapil yakni memberikan catatan pinggir dan memberikan Kartu Keluarga dan KTP yang bersangkutan.
Dispendukcapil akan melayangkan surat kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait penghapusan nama Yatno.
Nina juga mengaku tidak mengetahui riwayat pasti bagaimana MB bisa mendapatkan dokumen kependudukan sebelum tahun 2022. Pasca kejadian ini mereka telah berkirim surat ke pemerintah pusat untuk dilakukan penghapusan terkait data tersebut.
"Kami sudah berkirim surat ke Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk menghapus data kependudukan yang bersangkutan," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait