Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbud Ristek Dikti) mengapresiasi program guru penggerak dan program sekolah penggerak serta implementasi kurikulum merdeka belajar.
Dalam implementasinya di Pemkab Tulungagung, bahwa guru penggerak bisa diangkat sebagai kepala sekolah baik jenjang TK, SD, maupun SMP.
Direktur, Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan sekaligus Pelaksana Tugas Sekretaris Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek Dikti, Dr.Praptono.M.Ed mengatakan, saat ini di Tulungagung sebanyak 90 orang lebih, dari 60 orang yang memenuhi kriteria kepala sekolah serta 9 orang diangkat sebagai kepala sekolah dan sisanya sebanyak 30 orang akan diangkat oleh Pemkab Tulungagung.
"Mereka sesuai kriteria kepala sekolah kan minimum bahwa pendidikan S1 maupun D4 bersertifikasi pendidikan dan golongan kepangkatan minimal 3B dan harus menjadi guru penggerak," ucapnya, Selasa (9/05/2023).
Praptono melanjutkan selain persyaratan tersebut persyaratan lain guru punya sertifikat menjadi kepala sekolah hanya bisa diangkat, namun Diklat ini tidak bisa kita angkat sejak tahun 2021, sehingga pemenuhannya dari guru.
Alasan tersebut harus dari guru penggerak sehingga implementasinya sesuai program kurikulum merdeka belajar.
"Saat ini angkatan 6 dan 7 di bulan Juni mendatang sebanyak 125 orang calon guru penggerak, sehingga stok guru penggerak tersedia," tuturnya.
Diharapkan nantinya seluruh kepala sekolah harus dari guru penggerak.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait