Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung melakukan pengembangan atas kasus penggagalan penyelundupan sabu sabu dalam pasta gigi di Lapas Kelas 2 B Tulungagung.
Kejadian tersebut terjadi pada tanggal 27 April 2023 saat jam berkunjung didapati narkoba di dalam pasta gigi seberat 11,21 gram jenis sabu sabu.
Kapolres Tulungagung melalui Kasi Humas, Iptu Mohammad Anshori mengatakan dari hasil pemeriksaan melalui jejak digital kemudian dikembangkan bahwa pemasok narkoba berasal dari Kediri.
"Anggota satresnarkoba pada hari Kamis (27 April 2023) di wilayah Kediri mengamankan seorang dengan barang bukti sabu seberat 10,6 gram serta 2.000 butir pil double L," ucapnya, Rabu (3/05/2023).
Anshori melanjutkan, total barang bukti dalam kasus narkoba yang diamankan seberat 21,57 gram sabu dan double L sebanyak 3.010 butir.
Polisi mengamankan 2 tersangka yakni pemasok barang bukti dan orang yang menyelundupkan barang bukti di lapas.
"Ia merupakan pemasok dari luar kota dilakukan dengan cara pemesanan," tukasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait