Tulungagung, iNewsTulungagung.id - DPRD Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Graha Wicaksana dengan agenda pengumuman usulan pengganti pimpinan DPRD tahun 2019-2024, Rabu (1/03/2023).
Usulan pengganti pimpinan DPRD Tulungagung yakni Adib Makarim selaku Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2019-2024 yang sebelumnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi Jawa Timur pada bulan Agustus 2022 dan digantikan oleh Ali Masrup yang berasal dari kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua DPRD Tulungagung, Marsono mengatakan, proses pengumuman pergantian waktu (PAW) berdasarkan usulan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kabupaten Tulungagung kemudian disampaikan ke DPRD berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB kemudian diusulkan ke Gubernur yang merupakan Perwakilan Pemerintah Pusat melalui Bupati.
Meski Adib Makarim belum mempunyai berkekuatan Hukum Tetap (incract) dan dilakukan pergantian antar waktu Adib Makarim mengundurkan Diri sebagai Wakil ketua DPRD Tulungagung.
"Ini pak Adib mengundurkan diri mas, seperti anggota DPRD sebelumnya yakni pak Kambali jadi kita mengikuti alur partai yang memimpinnya," katanya.
Dalam waktu dekat DPRD akan mengirim surat kepada Gubernur melalui Bupati untuk memberikan surat keputusan Pengunduran Diri Adib Makarim.
"Ya kita gak bisa tentukan, menunggu beliau (gubernur) dan kita ikut regulasi pemerintahan dong," jelasnya.
Sementara itu Bupati Tulungagung, Drs.Maryoto Birowo mengatakan setelah ditetapkan oleh DPRD dan disaksikan oleh Bupati, maka nanti saya teruskan ke gubernur Jawa Timur agar supaya diterbitkan surat keputusan (SK).
Ditanya soal pengiriman berita acara Pergantian Antar Waktu anggota DPRD Tulungagung akan dikirim esok.
"ya mau Ndak mau akan kami proses dan saya kirim besok ke gubernur," ucapnya. imbuhnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait