Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Pelaku penganiayaan yang menewaskan seorang pengamen di Kabupaten Tulungagung berinisial MIM (23) warga Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi disaat korban dan tersangka melakukan pesta minuman keras.
Kapolres Tulungagung melalui Wakapolres Kompol, Dodik Tri Hendro Siswoyo.SH.S.I.K.M.I.K saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Tulungagung mengatakan, setelah serangkaian penyelidikan terkait kasus tewasnya seorang pengamen yakni Handoko (49) warga Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru, Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya berhasil mengamankan tersangka setelah sempat kabur ke Provinsi Jawa Tengah.
Akhirnya pada Selasa (14/2/2023) tersangka berhasil diamankan oleh petugas dan langsung dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan introgasi.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi penganiayaan itu terjadi disaat mereka melakukan pesta miras di depan EMHABE Tulungagung. Saat itu korban hendak memberikan jatah miras untuk diminun tersangka. Namun tanpa sengaja korban justru menumpahkan minuman tersebut saat hendak diberikan kepada tersangka.
"Rupanya mereka memang melakukan pesta miras, karena kita juga mendapati barang bukti seperti botol miras di lokasi kejadian," katanya, Rabu (15/02/2023).
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait