Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sebanyak 17 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2 B Tulungagung menerima Remisi saat Hari Raya Natal tahun 2022. Namun ada 14 warga binaan yang diusulkan dan sisanya masih proses ajudikasi, dan apabila sudah mendapatkan putusan maka akan mendapatkan remisi.
Menurut Kalapas Kelas 2 B Tulungagung, Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan pemberian remisi saat perayaan Natal bersifat remisi khusus selama 15 hari.
"Semua mendapatkan remisi khusus 1 semua dari 3 bulan menjadi 1 bulan atau 15 hari," ungkapnya, Selasa (13/12/2022).
Raden melanjutkan pengurangan masa remisi bergantung pada masa tahanan bagi warga binaan.
Pemberian remisi khusus Hari Raya Natal akan diumumkan melalui Surat Keputusan Menkumham.
Rata rata yang mendapatkan remisi khusus warga binaan terjerat kasus narkoba, asusila, pencurian dan penggelapan.
Sejumlah persiapan Natal di Lapas Kelas 2 B Tulungagung sudah mulai dipersiapkan dan sudah menggandeng dengan berbagai gereja di Tulungagung seperti Gereja Pantekosta dan Gereja Bethel.
"Jadi Minggu depan akan diadakan pra natal dan dimungkinkan para pendeta datang ke lapas," tuturnya. iNews Tulungagung
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait