Satreskrim Polres Tulungagung Ungkap Kasus Curanmor 32 TKP, 2 Pelaku Ditangkap, 4 DPO

Afif Nasrul
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor 32 TKP di Tulungagung. (Foto : Afif Nasrul/iNews)

Namun ketika diamankan, SB sempat melawan petugas, petugas kemudian memberikan tembakan secara terarah dan terukur di kaki sebelah kanan tersangka. 

Dari kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 buah kunci T, 3 buah mata kunci, 1 buah kunci duplikat, 2 buah sepeda motor Honda Beat warna Biru Hitam bernopol AG 3880 RAJ dan Honda Vario 125 Bernopol M 4702 IC, 2 buah HP Android, 1 buah jemper warna hitam, dan 1 buah celana jeans warna biru.

"Kunci T sendiri untuk mencongkel bagian kunci sepeda motor, ada juga kunci motor yang masih menancap yang dibawa pelaku, dari informasi awal jika ada pelaku lain yang membawa senpi dan celurit, dua senjata ini digukan untuk menodong korban agar menyerahkan barang miliknya, "Ungkapnya. 

Lantaran petugas berhasil mengamankan 2 dari 6 pelaku, 4 diantaranya masih ditetapkan menjadi DPO. 

"Ada 4 yang masih DPO," Ungkapnya. 

Atas perbuatannya dua pelaku dijerat dengan pasal pasal 363 ke 3e, 4e, 5e Jo pasal 65 KUH Pidana. 

"Pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara," katanya. 

Lantaran ada BB yang belum diketemukan, hingga saat ini Satreskrim Polres Tulungagung masih melakukan pencarian Barang Bukti yang belum diketemukan dan masuk dalam daftar pencarian barang (DPB). 

"Informasi yang didapat barang curian kemudian dijual dan dibelikan sepeda motor lainnya," pungkasnya. iNews Tulungagung

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network