Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung ungkap kasus Curanmor 32 TKP di Tulungagung, dari kasus tersebut 2 pelaku diamankan, 4 diantaranya masih DPO.
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto menjelaskan, kejadian berawal dari adanya laporan meresahkan masyarakat terkait adanya curanmor, dari laporan tersebut ternyata petugas juga mendapatkan laporan di beberapa wilayah di Tulungagung, atas atensi tersebut petugas menduga bahwa pelaku dari kasus tersebut dilakukan orang yang sama.
Dari hasil penyelidikan dan akhirnya pada Jumat (23/9/2022) lalu sekitar pukul 17.30 WIB, unit Resmob Macan Agung berhasil menangkap MST (27) warga Dusun Sokadan, Desa Larangan Kecamatan Tanjung Bumi Kabupaten Bangkalan.
"MS diamankan di Jalan Pattimura ketika sedang membawa barang curian dari wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Kauman," Jelasnya Kamis (10/11/2022).
Dari penangkapan pelaku kemudian petugas melakukan upaya pengembangan, dan kemudian pada (26/10/2022), petugas mendapati informasi bahwa pelaku lainnya berada di Wilayah Kabupaten Bangkalan.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait