TULUNGAGUNG, iNewsTulungagung.id - Operasi Gabungan Keselamatan dan Ketertiban (Kestib) yang melibatkan TNI, Polri, Satlantas, Dishub Provinsi maupun Kabupaten.
Operasi Kestib ini dengan sasaran, mobil barang dan angkutan pariwisata, maupun angkutan penumpang.
Menurut Kasi Pengendalian dan Operasional (Dalops) UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur wilayah Tulungagung Ali Winarto mengatakan tujuan dilaksanakan operasi Kestib ini ditujukan pada angkutan pariwisata, dimana sering terjadi laka lantas sehingga angkutan tersebut tidak laik jalan.
"Ini diutamakan untuk angkutan pariwisata karena akhir akhir ini tidak laik jalan sehingga sering terjadi kecelakaan," ucapnya. Jumat (16/09/2022).
Masih Ali, kriteria pengecekan kendaraan ini meliputi surat surat dan kelaikan jalan termasuk buku KIR, buku Uji Kendaraan yang masih berlaku.
"Pertama adalah surat-surat termasuk buku kir ,dan buku Uji mas, apakah berlaku," ucapnya.
Rata-rata kendaraan yang ditilang dalam keadaan mati uji. Masa berlaku uji kir hanya 6 bulan, apabila sudah habis masa kendaraan tersebut tidak laik jalan.
"Ya kalau mati uji kirnya, itu teknis mas jadi nggak layak jalan," tuturnya.
Nantinya apabila kendaraan mati uji akan ditilang dan melakukan sidang di pengadilan.
"Ya kita tilang mas, sidangnya di pengadilan Tulungagung," tegasnya.
Selain menertibkan kendaraan yang mati uji kir, petugas juga menertibkan kendaraan dengan over dimensi (ODOL), namun hasil pantauan belum ditemukan.
Operasi ini dilakukan secara bergilir dan tempatnya dilakukan secara acak.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait