Persatuan Pemuda Pancasila Lakukan Aksi Damai di Depan Kantor Dishub Tulungagung, Ini Tuntutannya

Afif Nasrul
Persatuan Pemuda Pancasila melakukan Aksi Damai di depan Kantor Dinas Perhubungan Tulungagung. (Foto : Afif Nasrul/iNews.id)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Persatuan Pemuda Pancasila melakukan Aksi Damai di depan Kantor Dinas Perhubungan Tulungagung. Mereka menuntut persoalan salah satunya persoalan Rambu lalu lintas yang sering tidak berfungsi.  

Unjuk rasa sendiri juga menuntut pertanggungjawaban Dishub, lantaran dianggap punya andil dengan kondisi kerusakan jalan di Tulungagung.

Koordinator Aksi, Aldino Putra Arika menjelaskan, Dishub sendiri memang tidak punya wewenang untuk perbaikan jalan rusak, namun Dishub sendiri memang memiliki tugas mengawasi agar jalan tidak rusak.

"Jalan rusak memang sudah sering diperbaiki, akan tetapi belum setahun sudah rusak lagi," jelasnya, Selasa (30/8/2022).

Sementara itu dengan adanya jalan rusak tersebut diperkirakan adanya kelebihan tonase, maka dari itu unjuk rasa juga menuntut agar ada pemasangan papan tonase di jalan-jalan, dengan maksud agar membatasi berat kendaraan yang melintas.

Tak hanya itu, pihak unjuk rasa juga menuntut agar agaknya tempat parkir yang terintegritas, selain itu adanya jalan - jalan desa yang minim penerangan lantaran tidak adanya Penerangan Jalan Umum (PJU).

"Jangan bilang tidak anggaran, tahun lalu miliaran anggaran tidak terserap," ujarnya.

Aldino melanjutkan, unjuk rasa juga mengarah pada mundurnya Kepala Dinas Perhubungan Galih Nusantoro, lantaran dianggap tidak mampu bekerja.

"Dengan permasalahan yang ada, pihak unjuk rasa menganggap Kadishub tak mampu bekerja dan mundur saja," katanya.

Aldino melanjutkan, apabila memang tidak mau mundur, akan ada unjuk rasa susulan pada Kamis (08/09/2022) dengan masa yang lebih besar.

Sementara itu, Sekertaris Dinas Perhubungan Tulungagung Rusdiyanto menjelaskan, awalnya para unjuk rasa ingin bertemu langsung dengan Kadishub, namun beliau masih diluar kota selama dua bulan dengan tugas belajar.

"Terima kasih untuk masukannya, dan masukan seperti ini untuk menjadi penyemangat dalam menentukan sebuah kebijakan agar lebih baik," ucapnya.

Masih Rusdi, untuk penindakan kendaraan over dimension over load (ODOL) sebenarnya sudah rutin dilakukan, dalam kurun waktu satu bulan setidaknya sudah dilakukan dua kali, dan dibarengi juga dengan Perhubungan Provinsi dan kepolisian, namun penindakan dari Dishub sendiri hanya berhak menindak di dua lokasi yakni di Jembatan Timbang Terminal.

"Untuk yang di jalan, Dishub tidak berhak menindak, lantaran sesuai undang-undang yang di jalan itu wewenang kepolisian," Ungkapnya.

Terkait papan tonase sesuai tuntunan para unjuk rasa sendiri, Dinas Perhubungan juga sudah memasang di tempat sesuai dengan proporsional, namun demikian lantaran tidak punya wewenang, personel Dishub hanya melakukan penjagaan di sejumlah pos, seperti salah satunya di simpang empat Gorga masuk Kelurahan Kenayan Kabupaten Tulungagung, dengan cara menghalau kendaraan ukuran besar, dan untuk jadwal operasional sendiri dibatasi hanya sampai pukul 13.00 WIB.

"Petugas juga ada yang berjaga di perempatan Gorga, Jalan Diponegoro dan simpang 55 ke selatan," Pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network