TULUNGAGUNG, iNews.id - Tersangka perkara Tanah Kavling atas nama Ary Angga Prastowno akhirnya meninggal dunia.
Kabar meninggalnya Ary sebelumnya hari Sabtu pihak Lapas Kelas 2B Tulungagung mendapatkan laporan kemudian lapor ke pihak kejaksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo pada Selasa, (30/08/2022).
"Kemarin pada hari Sabtu jam 17.01 WIB meninggal di RSUD Dr. Iskak," ungkapnya. Tersangka mengidap penyakit TBC akut.
Saat dirawat, pihak kejaksaan sudah menyurati pihak pengadilan negeri untuk pelaksanaan sidang yang digelar hari Kamis esok.
"Hari Senin kemarin sudah mengajukan ke pengadilan dan sudah ada register kepada pengadilan, rencananya hari Kamis esok," paparnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait