Tulungagung, iNews.id - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) status Adib Makarim sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung kini sementara sudah ada penggantinya.
Pengisian ini masih bersifat Pelaksana Tugas (Plt) artinya sudah bisa melakukan tanda tangan suatu kebijakan antara eksekutif maupun legislatif.
Menanggapi hal itu Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, berdasarkan surat keputusan dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur bahwa saudara Ali Masrup sebagai pelaksana tugas Wakil Ketua DPRD Tulungagung.
"Sudah ada surat dari DPW nya, menunjuk Pak Ali Masrup sebagai Plt Wakil DPRD Tulungagung," ungkapnya, Selasa (16/08/2022).
Penunjukan tersebut masih bersifat pelaksana tugas, namun secara definitif masih menunggu proses dari DPW PKB.
Masih Baharudin, meski ditetapkan sebagai tersangka dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) dianggap masih sah.
"Tidak ada 1 pimpinan sudah sah dan bisa menandatangani APBD perubahan ini," tuturnya.
Proses pengajuan Wakil Ketua DPRD dilakukan oleh DPW PKB, kemudian akan diproses di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB.
Saat ini status Adib Makarim sebagai anggota DPRD. Nantinya kalau sudah berkekuatan hukum tetap (incraht) bisa dinonktifkan.
"Selama menjadi anggota hak-haknya masih terpenuhi, ya masih menjadi anggota," ucapnya.
Selain Adib Makarim, Anggota DPRD lainnya yakni Imam Kambali sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sampai saat ini belum tahu belum tahu kepastianya dan keberadaanya.
"Dia juga ada dan dalam hal kegiatan diluar kota masih ikut," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya Adib Makarim sebagai wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2018, Imam Kambali Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2018 dan Agus Budiarto Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2014-2018 ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan uang ketok palu APBD dan APBD Perubahan tahun anggaran 2014-2018.
Editor : Mohammad Ali Ridlo
Artikel Terkait