Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Lupa Matikan Kompor Usai Rebus Telur, Rumah di Ngunut Tulungagung Ludes Terbakar
Advertisement . Scroll to see content

Pemkab Tulungagung Dorong Percepatan Digitalisasi Pajak Daerah Melalui ETPD

Senin, 02 November 2026 | 21:43 WIB
  • author Afif Nasrul
Pemkab Tulungagung  Dorong Percepatan Digitalisasi Pajak Daerah Melalui ETPD
Sosialisasi Implementasi ETPD Pajak Daerah. (Foto: Afif Nasrul)

TULUNGAGUNG, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus mendorong percepatan digitalisasi transaksi pajak daerah melalui implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Implementasi ETPD Pajak Daerah yang digelar di Crown Victoria Hotel, Senin (2/11/2026). Kegiatan dihadiri Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta perwakilan kecamatan, desa, dan kelurahan se-Kabupaten Tulungagung.

Dalam sambutannya, Ahmad Baharudin yang juga Ketua Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) mengatakan, digitalisasi menjadi kebutuhan penting untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Ia mendorong aparatur kecamatan, desa, dan kelurahan ikut mengedukasi masyarakat agar terbiasa membayar pajak secara digital, khususnya PBB-P2 melalui kanal pembayaran seperti ORIS, virtual account, marketplace, dan jaringan ritel modern.

Menurutnya, pembayaran nontunai tidak hanya memudahkan masyarakat tanpa harus mengantre, tetapi juga meminimalkan potensi pungutan liar dan meningkatkan transparansi penerimaan pajak.

Sementara itu, Kepala Bapenda Tulungagung Imroatul Mufidah menyampaikan, capaian implementasi ETPD pada semester pertama telah mencapai 98 persen berdasarkan penilaian Kementerian Dalam Negeri. Pemkab menargetkan capaian tersebut meningkat menjadi 100 persen.

Ia juga menekankan pentingnya peran sekretaris desa dan kelurahan dalam memantau data objek pajak, mendistribusikan SPPT, serta memastikan dana hasil pemungutan pajak tidak mengendap di tingkat pemungut.

Selain pajak dan retribusi daerah, penerapan transaksi nontunai melalui ETPD juga mencakup sektor kesehatan dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pemkab berharap digitalisasi ini semakin meningkatkan kemudahan pelayanan dan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut