Bandel Berjualan di Trotoar, PKL di Jalan Letjen Suprapto Mulai Ditertibkan
Selasa, 21 Juli 2026 | 21:38 WIB
Sementara itu, Kabid Trantibum Satpol PP Tulungagung, Adi Fitra Wijaya, menjelaskan penertiban mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Menurutnya, langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai maraknya PKL yang berjualan di sepanjang trotoar Jalan Letjen Suprapto.
Adi menegaskan, penertiban akan dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap PKL yang masih memanfaatkan trotoar dan fasilitas umum lainnya sebagai tempat berjualan di kawasan perkotaan Tulungagung. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo