KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Dugaan Pemerasan di Pemkab Tulungagung
TULUNGAGUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan berlangsung Senin (18/5/2026) di Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
"Ya hari ini KPK kembali memeriksa 9 Saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu," kata Budi Prasetyo, Senin(18/05/2026).
Budi melanjutkan sembilan saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta dan pejabat Pemkab Tulungagung
yakni IMS perwakilan PT Berkah Mitra Tani, DBS pengurus CV Nindya Krida, SBK Direktur PT Demaz Noer Abadi, BSO Direktur CV Triples, MOR, Direktur CV Mitra Razulka Sakti, BWD Direktur CV Tulungagung Jaya, AGN Direktur CV AYEM Mulya, MSP Direktur CV Sapta Sarana, SDM Kepala BPBD Kabupaten Tulungagung.
"Ada 8 saksi dari swasta dan pejabat Pemkab yakni Kalaksa BPBD," terangnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan KPK atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemkab Tulungagung. ***
Editor : Mohammad Ali Ridlo