33 ASN Tulungagung Ajukan Cuti Haji 2026, Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan
ASN yang menunaikan ibadah haji diberikan cuti sesuai kebutuhan selama berada di Tanah Suci, dengan durasi rata-rata antara 45 hingga 50 hari. Masa cuti tersebut dihitung mulai empat hari sebelum keberangkatan hingga empat hari setelah kepulangan ke Indonesia.
“Teknisnya, masa cuti berlaku sejak empat hari sebelum keberangkatan dan empat hari setelah pulang dari ibadah haji,” jelasnya.
Soeroto mengaku belum merinci golongan maupun eselon ASN yang mengajukan cuti haji tahun ini. Namun, mayoritas pemohon berasal dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, termasuk nakes yang bertugas sebagai Petugas Haji Daerah (PHD).
“Sebagian besar berasal dari guru dan tenaga kesehatan, termasuk yang bertugas sebagai PHD," imbuhnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo