Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pengurus PAC PDIP Tulungagung Kembalikan Atribut Partai
Advertisement . Scroll to see content

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:48 WIB
  • author Afif Nasrul
Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap
Konferensi pers kasus penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram. (Foto: Afif Nasrul)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyuntikan dan penjualan LPG bersubsidi. ***

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut