get app
inews
Aa Text
Read Next : Dishub Jatim Gelar Operasi Keselamatan Jelang Lebaran, Puluhan Kendaraan Angkutan Ditindak

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penyuntikan LPG Bersubsidi, Dua Pelaku Ditangkap

Kamis, 12 Maret 2026 | 16:48 WIB
header img
Konferensi pers kasus penyuntikan gas LPG bersubsidi 3 kilogram. (Foto: Afif Nasrul)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyuntikan dan penjualan LPG bersubsidi. ***

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut