Pengguna Parkir TJU Ditarik Rp5.000, Dishub Tulungagung Tegaskan Itu Parkir Liar
Ia menegaskan, dalam kebijakan parkir berlangganan, tidak boleh ada pungutan parkir TJU.
Dishub, kata Mahendra, akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban, mengingat penindakan pelanggaran Perda merupakan kewenangan Satpol PP.
Sebelumnya, Dishub juga telah menyurati pemilik hotel, pertokoan, dan kafe agar menertibkan jukir liar di depan tempat usahanya.
“Kami akan lakukan langkah humanis terlebih dahulu melalui Satpol PP. Jika masih melanggar berulang kali, akan ditindak aparat penegak hukum karena termasuk pungutan liar,” tegasnya.
Dishub menegaskan akan terus mengingatkan para jukir agar tidak menarik tarif parkir, seiring penerapan penuh kebijakan parkir berlangganan di Tulungagung. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo