Pengguna Parkir TJU Ditarik Rp5.000, Dishub Tulungagung Tegaskan Itu Parkir Liar
Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Meski kebijakan parkir berlangganan telah diberlakukan di Kabupaten Tulungagung sejak awal 2026, praktik parkir liar masih ditemukan di lapangan.
Sejumlah juru parkir (jukir) diduga tetap menarik pungutan kepada pengguna parkir tepi jalan umum (TJU) dengan tarif di atas ketentuan.
Salah satu pengguna parkir, Depa, mengaku dimintai uang sebesar Rp5.000 saat memarkirkan sepeda motor di depan Hotel Lojjika Tulungagung. Padahal, ia telah membayar parkir berlangganan saat perpanjangan STNK. Jukir yang menarik pungutan tersebut juga tidak mengenakan atribut resmi.
“Saya parkir di depan hotel karena parkir di dalam penuh. Tapi diminta bayar Rp5.000. Padahal parkir berlangganan sudah saya bayar,” ujarnya, Sabtu (10/1/2026).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, memastikan pungutan tersebut merupakan parkir liar.
Editor : Mohammad Ali Ridlo