BGN Perketat Pengawasan SPPG di Tulungagung, yang Belum Kantongi SLHS Terancam Disanksi
BGN juga mensosialisasikan Keppres Nomor 28 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui regulasi tersebut, pengawasan dapur SPPG kini melibatkan Pemda, TNI, dan Polri dalam Tim Koordinasi daerah.
BGN memberikan tenggat satu bulan bagi seluruh SPPG, termasuk di Tulungagung dan Trenggalek, untuk mendaftarkan SLHS. Jika tidak, operasional dapur akan dihentikan sementara karena tidak menerima dana.
Langkah tegas ini diambil demi mencapai target zero accident kasus keracunan makanan MBG pada 2026. Secara nasional, dari 19.200 SPPG yang beroperasi, baru 4.535 yang memiliki SLHS, sementara lebih dari 14 ribu lainnya belum bersertifikat. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo