BGN Perketat Pengawasan SPPG di Tulungagung, yang Belum Kantongi SLHS Terancam Disanksi
Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Tulungagung kini diawasi lebih ketat oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) terancam disuspend hingga tidak bisa menerima dana operasional.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik Sudaryati Deyang, menyebut saat ini terdapat 69 SPPG yang beroperasi di Tulungagung, dengan 48 di antaranya telah mengantongi SLHS.
Kondisi tersebut dinilai lebih baik dibandingkan Kabupaten Trenggalek yang memiliki 50 SPPG, namun baru dua yang bersertifikat.
“Di Tulungagung sudah cukup bagus, tapi di Trenggalek masih memprihatinkan. SLHS harus segera diurus,” ujar Nanik saat kunjungan ke Tulungagung, Sabtu (10/1/2026).
BGN juga mensosialisasikan Keppres Nomor 28 Tahun 2025 dan Perpres Nomor 115 Tahun 2025 terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Melalui regulasi tersebut, pengawasan dapur SPPG kini melibatkan Pemda, TNI, dan Polri dalam Tim Koordinasi daerah.
BGN memberikan tenggat satu bulan bagi seluruh SPPG, termasuk di Tulungagung dan Trenggalek, untuk mendaftarkan SLHS. Jika tidak, operasional dapur akan dihentikan sementara karena tidak menerima dana.
Langkah tegas ini diambil demi mencapai target zero accident kasus keracunan makanan MBG pada 2026. Secara nasional, dari 19.200 SPPG yang beroperasi, baru 4.535 yang memiliki SLHS, sementara lebih dari 14 ribu lainnya belum bersertifikat. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo