Kepala SMKN 2 Tulungagung Pertanyakan Kejanggalan Proses Hukum Permintaan Data oleh LSM
Jum'at, 21 November 2025 | 07:22 WIB
“Kami ini hanya sekolah. Apakah benar kami boleh memberikan informasi yang bukan wewenang kami? Siapa sebenarnya yang berhak memberikan informasi publik menurut UU KIP? Putusan ini sangat membingungkan,” ungkapnya.
Ia berharap persoalan ini mendapat perhatian lebih luas agar tidak terus berulang dan agar para kepala sekolah mendapatkan kepastian hukum.
“Kami mohon bantuan teman-teman pers. Keadilan harus ditegakkan. Jangan sampai masalah seperti ini menimpa kepala sekolah lain di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo