LMP Tulungagung Minta Klarifikasi Penggunaan Dana BOS dan BPOPP di SMKN 1 Rejotangan
Dalam surat tersebut, LMP juga menyinggung transparansi pengelolaan sumbangan dari orang tua/wali murid sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dana hasil sumbangan harus disimpan di rekening bersama (joint account) antara komite dan pihak sekolah serta dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, LMP turut menyoroti pentingnya kejelasan data PPDB/SPMB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan Rombongan Belajar (Rombel), agar tidak terjadi ketimpangan atau penyalahgunaan kuota penerimaan siswa di sekolah negeri.
Langkah yang diambil LMP Tulungagung ini diharapkan menjadi contoh nyata peran masyarakat dalam mengawasi tata kelola pendidikan di daerah, sejalan dengan semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo