LMP Tulungagung Minta Klarifikasi Penggunaan Dana BOS dan BPOPP di SMKN 1 Rejotangan
Tulungagung, iNewsTulungagung.id — Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Kabupaten Tulungagung melayangkan surat resmi kepada Kepala Sekolah SMKN 1 Rejotangan terkait permintaan klarifikasi penggunaan Dana BOS, BPOPP, sumbangan orang tua atau wali murid, serta data penerimaan peserta didik baru (PPDB/SPMB).
Dalam surat bernomor 93/P/X/2025/LMP.TA itu, LMP Tulungagung menegaskan perannya sebagai organisasi masyarakat yang menjalankan fungsi social control terhadap pelaksanaan peraturan dan kebijakan publik, terutama di sektor pendidikan.
LMP menilai penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana pendidikan, seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP), dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Dalam surat tersebut dijelaskan, SMKN 1 Rejotangan merupakan salah satu sekolah penerima alokasi Dana BOS terbesar di Kabupaten Tulungagung dengan jumlah peserta didik mencapai 2.704 siswa. Total alokasi Dana BOS untuk sekolah itu mencapai sekitar Rp 4,35 miliar per tahun atau sekitar Rp 1,61 juta per siswa.
Selain itu, LMP juga meminta penjelasan terkait Dana BPOPP yang disalurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan data tahun sebelumnya, dana tersebut sebesar Rp 135 ribu per siswa per bulan untuk SMK teknik, dan Rp 110 ribu untuk SMK nonteknik.
LMP menekankan pentingnya publik mengetahui berapa besar dana yang diterima sekolah karena peserta didik dan orang tua adalah bagian dari masyarakat yang berhak tahu.
Ketua Laskar Merah Putih Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk tuduhan, tetapi upaya untuk memastikan keterbukaan informasi publik di dunia pendidikan.
“Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa. Dana BOS, BPOPP, dan sumbangan wali murid adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan,” ujar Hendri Dwiyanto, Minggu (26/10).
Ia menambahkan, LMP akan terus memantau dan melakukan pendalaman terhadap data yang diperoleh agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di sekolah-sekolah.
“Kami berharap kepala sekolah bisa bekerja sama memberikan klarifikasi dengan terbuka. LMP tidak mencari kesalahan, tapi menjaga agar pendidikan di Tulungagung tetap bersih dan bermartabat,” tegas Hendri.
Dalam surat tersebut, LMP juga menyinggung transparansi pengelolaan sumbangan dari orang tua/wali murid sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Dana hasil sumbangan harus disimpan di rekening bersama (joint account) antara komite dan pihak sekolah serta dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Selain itu, LMP turut menyoroti pentingnya kejelasan data PPDB/SPMB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dan Rombongan Belajar (Rombel), agar tidak terjadi ketimpangan atau penyalahgunaan kuota penerimaan siswa di sekolah negeri.
Langkah yang diambil LMP Tulungagung ini diharapkan menjadi contoh nyata peran masyarakat dalam mengawasi tata kelola pendidikan di daerah, sejalan dengan semangat mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo