Komite Sekolah Mewakili Siapa?, Polemik Iuran Berkedok Sumbangan di Sekolah Negeri

Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Tulungagung, Hendri Dwiyanto, menilai praktik seperti ini sudah menyimpang dari semangat gotong royong yang diamanatkan dalam Permendikbud.
“Sumbangan boleh dilakukan asal benar-benar sukarela, bukan diwajibkan. Kalau orang tua merasa terpaksa, itu sudah melanggar aturan,” tegas Hendri.
Menurut Hendri, banyak pihak termasuk sekolah dan komite masih salah memahami makna penggalangan dana dalam aturan tersebut. Ia menuturkan bahwa berdasarkan penjelasan Ketua MKKS SMA Negeri Tulungagung, Agus, komite sebenarnya bukan kepanjangan tangan sekolah, melainkan wakil dari wali murid yang dipilih secara langsung melalui sidang pleno.
“Pak Agus sudah menjelaskan, komite itu adalah wakil wali murid. Sekolah boleh menyusun program peningkatan mutu, lalu menyampaikan kepada komite untuk diteruskan ke orang tua. Kalau orang tua mau ikut berpartisipasi dengan menyumbang, silakan — tapi tidak boleh ada paksaan. Sifatnya harus murni sukarela,” terang Hendri.
Ia juga menambahkan bahwa dalam ketentuan Permendikbud, komposisi anggota komite terdiri dari mayoritas orang tua siswa aktif, ditambah tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, dengan syarat tidak boleh merangkap jabatan di sekolah.
Editor : Mohammad Ali Ridlo