Bupati Tulungagung Sikapi Kasus SKTM di RSUD dr. Iskak, Tegaskan Pelayanan Tetap Berjalan

Tulungagung, iNewsTulungagung.id – Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, angkat bicara terkait dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan tidak boleh mengganggu pelayanan rumah sakit kepada masyarakat. Menurutnya, RSUD dr. Iskak merupakan rumah sakit milik Pemerintah Daerah yang wajib memberikan pelayanan maksimal bagi seluruh warga.
“Sebagai kepala daerah, saya minta kepada TAPD dan pihak rumah sakit agar kasus ini ditangani secara bijak dan adil. Yang terpenting, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” tegas Bupati Gatut Sunu Wibowo, Selasa (9/9/2025).
Lebih lanjut, Bupati meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengawal dan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan SKTM tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia menekankan agar proses hukum berjalan transparan sehingga kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan tetap terjaga.
“Saya meminta kepada APH segera memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kasus dugaan penyalahgunaan SKTM di RSUD dr. Iskak sendiri mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen tersebut pada rentang tahun 2021 hingga 2023. (*)
Editor : Mohammad Ali Ridlo