get app
inews
Aa Text
Read Next : Puluhan Anggota PPDI Datangi DPRD Tulungagung, Tuntut Kenaikan Gaji

Lapas Kelas IIB Tulungagung Berikan Remisi di Hari Kemerdekaan, 32 WBP Langsung Bebas

Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:47 WIB
header img
WBP bersujud syukur usai mendapatkan remisi dan dinyatakan langsung bebas. (Foto: ist)

Namun tidak semua usulan remisi tersebut diterima. Menurut Ma’ruf, hal itu dikarenakan masih ada warga binaan yang masa pidananya terlalu pendek sehingga belum memenuhi syarat.

“Bagi WBP yang tidak mendapatkan remisi itu dikarenakan hukuman pidananya masih pendek, sehingga belum memenuhi syarat,” ujarnya.

Remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari pengurangan 2 bulan hingga 5 bulan masa hukuman. Semua WBP, baik kasus pidana umum maupun pidana khusus seperti tindak pidana korupsi (Tipikor), berhak mendapat remisi jika memenuhi ketentuan, di antaranya sudah menjalani masa pidana minimal 6 bulan serta memiliki catatan kelakuan baik.

“Pemberian remisi ini merupakan apresiasi dari negara atas komitmen WBP yang ingin memperbaiki diri,” pungkasnya. (*)

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut