Tulungagung, iNews Tulungagung - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Tulungagung memberikan remisi kepada warga binaan pada momen hari kemerdekaan. Dari jumlah warga binaan 643 orang, yang diusulkan 424 orang dan dinyatakan langsung bebas sebanyak 6 orang.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2B Tulungagung, Raden Budiman Priatna Kusumah mengatakan dari 6 orang yang bebas 5 orang kasus narkoba sehingga harus bayar denda (subsider),sedangkan 1 orang dalam kasus pencurian.
"Kasusnya ada narkotika dan pencurian," kata Kalapas. R.Budiman, Sabtu (17/08/2024).
Budiman melanjutkan rata-rata warga binaan yang mendapatkan remisi paling banyak yakni 5 bulan dan didominasi kasus pembunuhan.
"Pemberian remisi secara berjenjang ada 1 bulan kemudian tahun berikutnya 2 bulan," bebernya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo