get app
inews
Aa Read Next : Sering Terjadi Laka di Jalan Mayjen Sungkono Tulungagung, Satlantas Koordinasi dengan Dishub

DPC PKB Tulungagung Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polisi

Jum'at, 09 Agustus 2024 | 15:39 WIB
header img
Ketua DPC PKB Tulungagung, Achmad Syafi'i menunjukkan surat bukti lapor ke Polres Tulungagung

Tulungagung, iNews Tulungagung - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Tulungagung melaporkan mantan Sekjen PKB, Lukman Edy, ke Polres Tulungagung atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Laporan ini tuduhan bahwa Lukman Edy telah membuat pernyataan yang meresahkan dan diduga mencemarkan nama baik pengurus DPP PKB.

Ketua DPC PKB Tulungagung, Achmad Syafi'i, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai respons terhadap pernyataan-pernyataan Lukman Edy yang dinilai menyerang kehormatan partai, khususnya terhadap Ketua Umum PKB,  Muhaimin Iskandar. 

"Kami dari DPC PKB Tulungagung melaporkan saudara Lukman Edy atas statementnya. Pernyataan-pernyataan tersebut sangat meresahkan, dengan indikasi penyerangan terhadap kehormatan dan nama baik pengurus PKB serta penyebaran berita bohong," ungkap Ahmad Syafi'i, Jumat (8/08/2024).

Adapun kronologis peristiwa ini bermula ketika Lukman Edy mengeluarkan pernyataan yang diduga melanggar aturan ITE usai menghadiri pertemuan dengan Tim Lima PBNU di Jakarta pada Rabu (31/7/2024) lalu. Pernyataan tersebut, menurut Syafi'i, memicu keresahan di kalangan internal PKB karena dianggap menyerang kehormatan partai.

Ahmad Syafi'i menambahkan, tuduhan yang disampaikan oleh Lukman Edy terkait dengan tata kelola keuangan partai yang dianggap tidak akuntabel adalah tuduhan yang tidak berdasar dan lebih kepada fitnah.

"Dalam PKB, kami memiliki peraturan-peraturan partai yang jelas, termasuk dalam pola kepemimpinan. Tuduhan mengenai pengelolaan dana pilpres hingga pilbup tidak beralasan dan tidak berdasar," tegas Syafi'i.

Menurutnya, pelaporan ini adalah langkah terakhir setelah sebelumnya masalah ini telah dibahas secara internal. "Ini adalah proses yang sudah lama berjalan, kita tunggu saja hasilnya," ujarnya.

Kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut