get app
inews
Aa Text
Read Next : Sering Terjadi Laka di Jalan Mayjen Sungkono Tulungagung, Satlantas Koordinasi dengan Dishub

DPRD Tulungagung Tetapkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2023 Jadi Perda

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:07 WIB
header img
Penyerahan berita acara persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda. (Foto:Ist)

Tulungagung, iNews Tulungagung - DPRD Tulungagung telah menyetujui penetapan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045 serta ranperda lainnya menjadi perda.

Persetujuan bersama tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Senin (02/07).

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Tulungagung, Marsono dan dihadiri Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno juga membahas Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa.

Namun demikian, meski menyetujui pengesahan empat ranperda menjadi perda, semua fraksi memberi catatan. Fraksi Gerindra yang mewakili tujuh fraksi dalam pandangan akhirnya yang dibacakan dan menyampaikan catatan di antaranya, anggaran Dinas Pendidikan sebesar 36 persen yang sudah melebihi dari pagu yang ditentukan.

Sedangkan rincian dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yakni di sisi pendapatan Rp 2.842.992.133.179, 36. Kemudian di sisi belanja Rp 2.916.554.778.174,19 persen sehingga mengalami defisit Rp 73.562.644.994,83.

Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 477.597.953.760,37 serta pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000,00 sehingga pembiayaan netto Rp 477.597.953.760,37. Dan SILPA tahun berkenaan Rp 374.035.308.755,54.

Sementara Pj Bupati Heru Suseno menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah bekerja keras untuk mencermati, meneliti, mengoreksi serta menyempurnakan empat ranperda yang telah disetujui bersama menjadi perda.

"Saya mengapresiasi kinerja DPRD dalam mencermati dan menelaah ranperda menjadi perda," ucapnya. 

Pj Bupati Heru Suseno juga menyebut RPJPD Kabupaten Tulungagung tahun 2025 – 2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Tulungagung baik pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut