get app
inews
Aa Read Next : Sering Terjadi Laka di Jalan Mayjen Sungkono Tulungagung, Satlantas Koordinasi dengan Dishub

Dana Pilkades Tulungagung Dikembalikan ke Kas Daerah

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:42 WIB
header img
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro

Tulungagung, iNews Tulungagung - Dana pilkades serentak sebesar Rp 15 miliar yang rencananya akan digunakan pada tahun 2025 dipastikan kembali ke kas daerah. Hal ini terjadi karena sebagian besar kades mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, mengungkapkan pengembalian dana pilkades serentak akibat implikasi Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. 

“Sebagian besar kades diperpanjang masa jabatannya, sehingga banyak desa yang tidak lagi menyelenggarakan pilkades serentak pada tahun 2025,” katanya.Kamis (4/07/2024).

Galih menyebut hanya ada empat desa yang akan menyelenggarakan pilkades secara serentak pada tahun depan. Kades di empat desa itu tidak diperpanjang karena masa jabatannya habis sebelum pemberlakuan undang-undang tentang desa yang baru.

“Karena itu, dalam penyelenggaraan pilkades serentak tahun 2025 tidak akan menghabiskan dana sampai Rp 15 miliar. Kemungkinan hanya Rp 300 jutaan. Tidak terlalu besar,” paparnya.

Ada 4 desa yang menggelar Pilkades Serentak berdasarkan moratorium yakni Desa Kauman ,Desa Gedangan ,Desa Pagerwojo dan Desa Tunggulsari.

Selanjutnya Galih Nusantoro membeberkan jika pengembalian dana pilkades serentak setelah dikurangi pembiayaan untuk penyelenggaraan pilkades di empat desa akan dipakai untuk menambah anggaran dalam APBD tahun 2025. 

“Nanti akan kita pakai anggaran tahun 2025,” ucapnya.

Mantan Camat Sumbergempol ini mengaku  akan melakukan pencadangkan lagi di APBD. Selama ini untuk pembiayaan pilkades serentak dilakukan dengan dana cadangan dalam APBD.

Sebelumnya Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno telah mengukuhkan dan menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Tulungagung. Pengukuhan dan penyerahan SK tersebut berlangsung di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, Kamis (27/6/2024).

Kades yang mendapat SK perpanjangan masa jabatan tersebut berjumlah 249 kades. Sedang anggota BPD sejumlah 2.186 orang.

Pj Bupati Heru Suseno mengakui jika tidak semua kepala desa mendapat perpanjangan masa jabatan. Dari 257 kepala desa se-Tulungagung, yang tidak mendapat masa perpanjangan masa jabatan sebanyak delapan kades.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut