Tulungagung, iNewsTulungagung- Kasus oknum ASN Tulungagung yang terlibat kasus narkoba yang sempat menghebohkan. Menjadi perhatian dari Laskar Merah Putih Markas Cabang Tulungagung.
Dalam pernyataannya, Ketua LMP Macab Tulungagung Hendri Dwianto, Kamis (23/05/2024) mengatakan bahwa tidak seharusnya aparat sipil negara melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
"Sangat disesalkan jika ada seorang PNS yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penyalahgunaan narkoba," ujar Hendri.
Apalagi saat ini ada kasus besar yang melibatkan oknum Dinas Kesehatan Tulungagung yang mengonsumsi narkoba di salah satu karaoke di Surabaya. Tidak bisa dipungkiri bahwa ASN yang seharus tau tentang hukum penyalahgunaan narkoba seharusnya mengerti dampak dan akibatnya.
Hendri juga menyatakan bahwa sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan, LMP Markas Cabang Tulungagung, selalu mengikuti dinamika sosial dan dinamika penegakan hukum di wilayah Tulungagung.
Dalan suatu sidang pendampingan kasus narkoba yg dilakukan oleh LBH-LMP Macab Tulungagung di Pengadilan Negeri Tulungagung, di dalam persidangan sempat terucap dari Ketua Majelis Hakim bahwa sekitar 70%, penghuni Lapas adalah kasus narkoba.
Sangat miris mendengar berita itu, karena masyarakat Tulungagung cukup dikenal dengan masyarakat yg agamis dan religius, dan di frame lagi dengan masyarakat yang guyub rukun.
Oleh karena itu, LMP Macab Tulungagung menilai perlu adanya beberapa hal terkait dengan hal tersebut diantaranya. Adanya penindakan yang tegas terhadap para ASN yang melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkoba.
Pemkab Tulungagung saat ini masih belum menerapkan sanksi yang tegas karena masih belum ada tindakan terhadap ASN Dinkes Tulungagung yang terlibat narkoba. Untuk menghindari agar Kabupaten Tulungagung bebas narkoba maka seharusnya Pemkab Tulungagung perlu adanya pendekatan yang solutif. ***
Editor : Mohammad Ali Ridlo