Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Api Hanguskan Tumpukan Sepah Tebu di Rejotangan Tulungagung, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Kades Rejotangan Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bantuan Keuangan

Selasa, 07 Mei 2024 | 21:09 WIB
  • author Afif Nasrul
Kades Rejotangan Tulungagung Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Bantuan Keuangan
Andhi Mutojo Kepala Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Tulungagung saat ditahan kejaksaan

Tulungagung, iNewsTulungagung - Andhi Mutojo Kepala Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Tulungagung  harus ditahan lantaran menjadi pemeran utama kasus korupsi Bantuan Keuangan (BK) dari APBD Kabupaten Tulungagung T.A 2021 untuk perbaikan jalan di wilayahnya. 

Uang BK tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya, yang bernilai ratusan juta. 

Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Benny Agus Setiawan menjelaskan, kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan tahap dua dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tulungagung, kepada tersangka Andhi Mutojo Kades Rejotangan yang masih aktif menjabat, atas penggunaan anggaran BK dari APBD Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 175 juta untuk keperluan pribadi. 

"Anggaran tersebut untuk keperluan pribadi, tidak ada pengerjaan proyek jalan di Dusun Kates sama sekali," Jelas Benny Agus Setiawan, Selasa (7/5/2024). 

Atas kasus ini, hingga pelimpahan tahap dua, tersangka tidak mengembalikan kerugian negara sepeserpun. 

Atas kasus ini pihak kepolisian tidak melakukan penahanan kepada tersangka, akan tetapi pihak kejaksaan meminta agar tersangka dilakukan penahanan. 

Beni yang sering disapa Beni Jenggo melanjutkan akan tetapi penahanan tersebut dilakukan lantaran setelah menjalani tes kesehatan, fisik tersangka sehat. 

"Meksi usia terbilang lanjut usia, fisik tersangka masih cukup sehat," tegasnya. 

Usai pelimpahan tahap dua kali ini, tersangka yang sudah berada di Kejaksaan Negeri Tulungagung akan dibawa ke Lapas Klas IIB Tulungagung untuk ditahan selama 20 hari mendatang, sembari menunggu proses di Pengadilan Negeri Tulungagung. 

"Jadi sidang bisa dilakukan Tulungagung, akan tetapi nantinya menunggu pihak pengadilan juga apakah tersangka akan dipindah dan ditahan di luar Tulungagung," pungkasnya.

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut