get app
inews
Aa Read Next : GISLI Cabang Tulungagung Resmi Dikukuhkan, Siap Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

Kasatlantas Tulungagung: Kecelakaan Ambulans Akan Kita Pastikan Dulu Apakah Ada Unsur Pidananya

Kamis, 18 April 2024 | 20:53 WIB
header img
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan menunjukkan SIM dan STNK ambulans

Tulungagung, iNewsTulungagung - Kecelakaan mobil ambulans milik Dinas Kesehatan Tulungagung, Kamis (18/04/2024) ternyata digunakan untuk mengangkut pegawai puskesmas yang akan halal bihalal di Dinas Kesehatan. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Kasat Lantas Polres Tulungagung Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, mobil ambulans tersebut dikemudikan oleh Dwi Purnawati (48) dan membawa 8 pegawai Puskesmas Kedungwaru. Mobil tersebut tidak membawa pasien tetapi membawa pegawai puskesmas yang akan halal bihalal di Dinas Kesehatan Tulungagung. 

"Mobil itu memang tidak digunakan untuk mengangkut pasien tapi untuk halal bihalal. Sesuai dengan aturan maka mobil seharusnya tidak boleh dipakai untuk acara halal bihalal," ujar Kasatlantas.

 

Kasatlantas juga akan memastikan jika kondisi mobil ambulans memang layak jalan, hanya saja mobil ambulan itu digunakan tidak sesuai peruntukannya. Namun demikian, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus ini untuk melihat apakah ada unsur pidana di dalamnya.

"Apabila nantinya dalam pemeriksaan dan pendalaman terbukti melanggar UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, maka dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut