get app
inews
Aa Read Next : BPJS Kesehatan Siap Tanggung Perawatan Bayi Kembar Siam di Tulungagung

Polres Tulungagung Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Knalpot Brong

Rabu, 03 April 2024 | 16:03 WIB
header img
Pemusnahan barang bukti miras hasil Ops Pekat Semeru 2024.

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Polres Tulungagung memusnahkan ribuan botol miras dengan berbagai merk yang dijual tanpa izin edar dan knalpot brong.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang dianggap meresahkan masyarakat jika digunakan. Untuk barang bukti miras yang diamankan dan dimusnahkan petugas ini merupakan hasil Operasi Pekat Semeru 2024.

Diketahui pada operasi tersebut, pihaknya menyasar pedagang miras di seluruh Kabupaten Tulungagung yang tidak mengantongi izin untuk menjual atau mengedarkan miras. 

Akibatnya, miras-miras yang dijual tanpa izin tersebut terpaksa diamankan dan dilakukan pemusnahan.

"Barang bukti miras yang berhasil kami amankan ini sejak awal ramadhan kemarin, dimana kami menyasar penjual miras yang tidak memiliki izin," kata  Arsya Rabu (3/4/2024).

Arsya mengungkapkan dengan diamankannya miras-miras tersebut juga agar memastikan pelaksanaan ibadah puasa di bulan suci ramadhan bisa berjalan lancar tanpa adanya gangguan. Mengingat penggunaan miras sendiri sering kali menyebabkan terjadinya gangguan kamtibmas.

Selama Operasi Pekat Semeru 2024, pihaknya berhasil mengamankan 2.830 botol miras berbagai merk yang tidak dilengkapi izin edar maupun yang dijual oleh orang yang tidak memiliki izin. Miras-miras tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

"Dengan pemusnahan miras ini, harapannya agar pelaksanaan ibadah pada bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri nanti bisa berlangsung aman tanpa adanya gangguan kamtibmas," ungkapnya.

Sedangkan untuk knalpot brong, Arsya menyebut jika barang bukti tersebut merupakan hasil pengamanan yang dilakukan sejak awal tahun 2024. Diketahui, total barang bukti knalpot brong yang berhasil diamankan dan dimusnahkan oleh petugas ada sebanyak 200 buah knalpot brong.

Diketahui, barang bukti knalpot brong ini diamankan dari berbagai kasus seperti balap liar, konvoi organisasi maupun barang bukti yang didapat dari pengguna jalan yang melintas. Meski demikian, pihaknya memastikan jika aksi balap liar di Kabupaten Tulungagung saat ini sudah sangat minim.

"Kalau knalpot brong ini memang diamankan dengan cara pengamatan kasat mata, jadi ketika petugas kami melihat adanya penggunaan knalpot brong, langsung diberhentikan," pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut