Tidak diperbolehkannya para pesilat untuk menyaksikan sidang pra peradilan dikarenakan alasan keamanan, padahal tidak ada satupun pesilat yang membawa senjata tajam. Sedangkan majelis hakim sendiri juga sudah mengumumkan jika sidang pra peradilan tersebut terbuka dan dibuka untuk umum.
"Syaratnya kan hanya siapa saja yang memenuhi ketertiban boleh masuk, kami juga sudah memastikan jika mereka (Pesilat) akan kondusif saat diruang sidang," ujarnya.
Pihaknya sudah menyiapkan materi persidangan terkait keberatan atas penetapan DAR sebagai tersangka. Materi tersebut ditujukan agar pihak PN Tulungagung meminta agar Polres Tulungagung meninjau kembali pada proses penetapan tersangka tersebut.
Menurutnya, materi keberatan itu sebenarnya bukan ditujukan untuk merubah hasil putusan pada proses peradilan atas kasus hukum ini agar dimenangkan oleh terdakwa.
Namun, pihaknya hanya ingin agar kasus tersebut bisa diusut seterang-terangnya agar terlihat apakah terdakwa memang benar-benar terbukti bersalah atau justru tidak.
"Kami tidak bermaksud agar DAR yang semula bersalah misalnya terus menjadi tidak bersalah, bukan itu. Tetapi kita berusaha untuk membuka kasus ini seterang-terangnya. Kalau benar bersalah ayo kita proses sesuai hukum, kalau tidak bersalah, harus dibebaskan," pungkasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnaen Faisal mengatakan Pengadilan Negeri hanya mau bilang sidang ditunda sampai tanggal 4 januari, setelah itu prosesnya maksimal 7 hari.
Editor : Mohammad Ali Ridlo