get app
inews
Aa Read Next : DPC PKB Tulungagung Panggil Pendaftar Cabup-Cawabup, Salah Satunya Kadinkes

Polres Tulungagung Berhasil Amankan Satwa yang Dilindungi

Rabu, 22 November 2023 | 21:12 WIB
header img
Polres Tulungagung Berhasil Amankan Satwa yang Dilindungi. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Sebanyak 3 Satwa dilindungi seperti 2 ekor buaya dan 1 ekor landak berhasil diamankan oleh aparat Polres Tulungagung di salah satu rumah warga di kawasan Lingkungan 9 RT. 02 RW. 02 Desa/Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur, S.T.K., S.I.K., M.H mengatakan, awalnya pada hari selasa tanggal 14 november 2023 unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang diduga memelihara satwa yang dilindungi oleh Undang-undang.

“Anggota Unit Pidsus dipimpin Kanit Pidsus IPTU Ziko Bintang y., S.Tr.K., M.Si. melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP (tempat kejadian perkara) dan didapati memang tersangka berinisial HN memelihara satwa yang dilindungi undang – undang yaitu 1 (satu) ekor buaya muara, 1 (satu) ekor buaya irian dan 1 (satu) ekor landak jawa,” ujarnya, Rabu (22/11/2023).

Nur melanjutkan, pada 20 November 2023 sekira pukul 12.00 wib Unit Pidsus bersama dengan pihak dari BKSDA memastikan jenis  jenis satwa yang ada di rumah tersangka HN dan ternyata memang benar bahwa 1 (satu) ekor buaya muara, 1 (satu) ekor buaya irian dan 1 (satu) ekor landak jawa dari pemeriksaan pihak BKSDA bahwa satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi.

“Dari keterangan tersangka HN bahwa satwa – satwa tersebut diperoleh dari salah satu akun facebook yang tergabung di akun facebook pecinta hewan reptil Tulungagung,” jelasnya.

“Awalnya HN melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger kemudian lanjut dengan nomer HP, namun HN sudah tidak menyimpan nomer penjualnya. satwa tersebut dibeli HN dengan cara cod dan bertemu di penyeberangan tambangan ds./kec. ngunut. buaya irian dan buaya muara tersebut dibeli dengan harga masing – masing Rp. 250.000,- dan landak jawa Rp 150.000,-,“sambungnya.

Tersangka HN memelihara 1 (satu) ekor buaya irian, 1 (satu) ekor buaya muara masih ukuran panjang 40 cm dengan berat 0,25 kg dengan umur kurang lebih 3 sampai 5 bulan. dan untuk 1 (satu) ekor landak jawa masih ukuran panjang 10 cm dan berat 0,5 kg.

“Sampai sekarang HN sudah memelihara satwa – satwa tersebut selama 7 tahun dan saat ini 1 (satu) ekor buaya irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 Kg, 1 (satu) ekor buaya muara berukuran kurang lebih 1 meter dengan berat 25 Kg dan 1 (satu) ekor landak jawa berukuran 50 cm dengan berat 5 Kg”, ungkapnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Berita iNews Tulungagung di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut