Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Ahmad Muklis mengatakan, kegiatan ini akan terus dilakukan hingga undang-undang yang telah ditetapkan ini diberlakukan.
"Sosialisasi ini yang pertama di kabupaten sekitar Tulungagung, luar biasa dukungan Pemkab Tulungagung," ujarnya.
Menurutnya, banyak hal menarik yang disampaikan pada sosialisasi kali ini, apalagi pemateri yang hadir merupakan guru besar Universitas Diponegoro dan termasuk tim penyusun dalam undang-undang kali ini.
"Pemateri kita ini merupakan salah satu anggota tim penyusun undang - undang ini, jadi memang banyak sekali ilmu yang bisa disampaikan bahkan kalau disampaikan semuanya bisa sampai tiga hari," jelasnya.
Kedepan pihaknya berharap, Pemkab melalui Bagian Hukum bisa mensosialisasikan undang-undang ini kepada masyarakat luas, mengingat materi undang - undang ini yang banyak bersinggungan dengan masyarakat.
Salah satunya yang banyak diperbincangkan adalah pasal perkosaan, serta beberapa pasal lain yang perlu dipahami oleh masyarakat.
"Selanjutnya kami berharap Pemkab dan bagian hukum bisa mensosialisasikan kepada masyarakat luas, mengingat materi undang-undangnya yang bersinggungan dengan masyarakat luas," pungkasnya.
Editor : Mohammad Ali Ridlo