get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayi Lahir di Toilet Diduga Meninggal Tidak Wajar, Polisi Lakukan Otopsi

Kejari Tulungagung Bidik 2 Orang Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gamelan

Rabu, 19 Juli 2023 | 17:20 WIB
header img
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti. (Afif Nasrul)

Tulungagung, iNewsTulungagung.id - Kejaksaan Negeri Tulungagung sudah membidik tersangka kasus korupsi pengadaan gamelan di Kabupaten Tulungagung. 

Dari bidikan Kejari Tulungagung ada 2 tersangka yang bakal ditetapkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel Amri Rahmanto Sayekti menjelaskan, pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan Gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung terus berlanjut. 

Pihaknya sudah memeriksa sedikitnya 50 saksi atas kasus ini, termasuk juga telah memeriksa saksi Ahli dari ISI Jogjakarta. Dari keterangan saksi ahli, sebagian bahan Gamelan tidak memenuhi spesifikasi, baik dari kayu dan logam yang digunakan. 

"Kayu yang digunakan mudah lapuk dan rusak. Sedang logam gamelan kurang memenuhi standar, sehingga suara yang dihasilkan tidak laras,"Jelasnya Rabu (19/7/23).

Amri melanjutkan, selain saksi ahli, puluhan kepala sekolah SD turut diperiksa, pihaknya juga menggandeng  BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Jawa Timur untuk melakukan perhitungan yang mana pihak BPKP atas temuannya menemukan kerugian negara dari pengadaan 31 paket gamelan tersebut. 

“Menurut BPKP kerugiannya sekitar 600 juta rupiah,” terangnya. 

Berdasarkan perhitungan kerugian itu, pihaknya sudah melakukan expose kasus dan meningkatkan penyidikan dari penyidikan umum ke penyidikan khusus. 

Ditanya jumlah tersangka yang sudah ditetapkan, Amri sebut ada 2 orang yang sudah ditetapkan. 

Meski demikian, Amri belum bisa mengatakan identitas dan asal kedua tersangka tersebut. 

“Dari rapat kami sudah ada (tersangka), untuk tersangka sudah kami tetapkan 2 orang,” Terangnya. 

Amri menyebut jika kali ini pihaknya tengah fokus pemberkasan, agar bisa segera masuk ke persidangan. 

“Supaya segera bisa dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka,” Pungkasnya.

Editor : Mohammad Ali Ridlo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut