Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pengurus PAC PDIP Tulungagung Kembalikan Atribut Partai
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Tulungagung Setujui dan Tetapkan 3 Ranperda Jadi Perda

Sabtu, 21 Januari 2023 | 20:59 WIB
  • author Afif Nasrul
DPRD Tulungagung Setujui dan Tetapkan 3 Ranperda Jadi Perda
Penandatangan persetujuan Ranperda pada rapat paripurna di gedung Graha Wicaksana kantor DPRD Tulungagung, Sabtu (21/01). (Afif Nasrul/iNews)

Sementara itu Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menyebutkan bahwa ketiga ranperda yang telah ditetapkan menjadi perda ini sangatlah penting. 

Terutama perda tentang P4GN, karena maraknya peredaran narkoba perlu adanya ketegasan.

“Sehingga di daerah perlu adanya perda untuk pelaksanaan dalam melakukan gerakan anti narkotika secara bersama sama,” katanya.

Begitu juga dengan perda terkait susunan organisasi tata kerja (SOTK), ini merupakan tuntutan dari pemerintah pusat.

Untuk kemajuan suatu daerah diperlukan adanya lembaga eselon II berupa badan riset dan inovasi daerah (BRIDA).

“Lembaga BRIDA itu penting sekali. Pengalaman negara maju itu diperoleh dari BRIDA ini. Sebab, dari riset dan inovasi inilah kemajuan suatu daerah diperoleh,” katanya.

Selain itu terkait pemisahan organisasi perangkat daerah (OPD). Yaitu lembaga Pemadam Kebakaran (Damkar) yang dulu dibawah naungan Satpol PP.

Menurut Maryoto, Damkar memiliki organik yang cukup besar dan harus dipegang secara teknis. Karena ketika ada suatu kejadian tidak menunggu intruksi terlebih dahulu dari Satpol PP, akan tetapi bisa langsung mengambil tindakan menuju ke lokasi.

“Ketika dipisah, tidak menunggu komando dari Satpoll PP. Begitu ada kejadian, call center Damkar siap berangkat,” imbuhnya.

Editor: Mohammad Ali Ridlo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut